
KETENTUAN ZAKAT PERHIASAN
KEPUTUSAN DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM
No. 012 Tahun 1443 H. / 2022 M.
Tentang:
KETENTUAN ZAKAT PERHIASAN
بسم الله الرحمن الرحيم
Dewan Hisbah Persatuan Islam Pada Sidang Lengkap di Pesantren Persatuan Islam No 50 Ciputri, Lembang, Bandung Barat, hari Selasa tanggal 22 Dzul Qa’dah 1443 H/ 22 Juni 2022 M setelah:
MENIMBANG:
Bahwa:
- Zakat termasuk ibadah mahdah yang kaifiatnya sudah ditentukan berdasarkan al-Quran dan as-sunnah;
- Perhiasan emas termasuk objek yang wajib dizakati yang terbagi mejadi dua yaitu perhiasan hanya sebagai simpanan dan perhiasan untuk dipakai;
- Terjadinya perilaku peminjaman perhiasan emas atau perak pada masyarakat untuk dipakai;
- Terjadinya pembayaran zakat perhiasan emas atau perak pada mas kawin oleh calon suami sebelum terjadinya perpindahan hak milik setelah akad kepada istri;
- Terjadinya perpindahan hak milik perhiasan emas atau perak melalui akad hibah dan waris;
- Perlunya kejelasan hukum apakah kewajiban zakat perhiasan yang dipakai itu semata karena status kepemilikan atau semata pemakaian;
- Perlunya kejelasan status keabsahan pembayaran zakat perhiasan sebelum terjadi perpindahan hak milik;
- Perlunya kejelasan hukum tentang kewajiban zakat bagi penerima waris dan hibah berupa perhiasan emas atau perak;
- Dewan Hisbah Persatuan Islam memandang perlu menentukan keputusan hukum terhadap masalah tersebut.
MENGINGAT:
- Al-Quran
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih (QS. at Taubah: 34)
- Al-Hadis
عَنْ ابي هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّى مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحَ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِىَ عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِى يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيُرَى سَبِيلُهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ
Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Setiap pemilik emas atau perak yang tidak mau memenuhi haknya (tidak mau membayar zakat), pada hari kiamat pasti ia akan diratakan dengan lempengan-lempengan bagaikan api, lalu lempengan-lempengan itu dipanaskan di neraka Jahanam, kemudian lambungnya diseterika dengan lempengan itu, juga dahi dan punggungnya. Setiap kali lempengan itu mendingin, akan dipanaskan kembali. Hal itu terjadi dalam sehari yang lamanya sama dengan lima puluh ribu tahun. Hal ini berlangung terus sampai selesai keputusan untuk tiap hamba. Lalu ditampakkan jalannya, ke surga atau ke neraka.(HR. Muslim, Shahih Muslim, 2/680)
أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهَا ابْنَةٌ لَهَا وَفِي يَدِ ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهَا أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا قَالَتْ لَا قَالَ أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ قَالَ فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَتْ هُمَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ
Sesungguhnya seorang perempuan datang kepada Rasulullah Saw. bersama anak perempuannya yang di tangan anaknya itu terdapat dua gelang emas, Rasulullah saw. bersabda kepadanya: “Apakah engkau keluarkan zakat ini?’. Perempuan itu menjawab: “Belum”. Rasulullah saw. bersabda: “Apakah engkau senang kalau Allah akan pakaikan sebab keduanya dua gelang dari api neraka ?”. Lalu perempuan itu melepaskan dua gelang itu, lalu memberikannya kepada Nabi saw. dan berkata: “Dua ini untuk Allah dan rasul-Nya”. (HR. Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, 2/95).
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا اسْتَعَارَتْ مِنْ أَسْمَاءَ قِلَادَةً فَهَلَكَتْ فَبَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا فَوَجَدَهَا فَأَدْرَكَتْهُمْ الصَّلَاةُ وَلَيْسَ مَعَهُمْ مَاءٌ فَصَلَّوْا فَشَكَوْا ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ ءَايَةَ التَّيَمُّمِ فَقَالَ أُسَيْدُ بْنُ حُضَيْرٍ لِعَائِشَةَ جَزَاكِ اللَّهُ خَيْرًا فَوَاللَّهِ مَا نَزَلَ بِكِ أَمْرٌ تَكْرَهِينَهُ إِلَّا جَعَلَ اللَّهُ ذَلِكِ لَكِ وَلِلْمُسْلِمِينَ فِيهِ خَيْرًا
dari Aisyah bahwa ia meminjam kalung kepada Asma' lalu hilang. Maka Rasulullah Saw mengutus seseorang untuk mencarinya hingga kalung itu pun ditemukan. Lalu datanglah waktu shalat sementara mereka tidak memiliki air, namun mereka tetap melaksanakannya. Setelah itu mereka mengadukan peristiwa itu kepada Rasulullah Saw, hingga turunlah ayat tayamum. Usaid bin Al Hudhair lalu berkata kepada Aisyah, Semoga Allah membalasmu dengan segala kebaikan. Sungguh demi Allah, tidaklah terjadi suatu peristiwa menimpa engkau yang engkau tidak sukai kecuali Allah menjadikannya untuk engkau dan Kaum Muslimin sebagai kebaikan. (HR. al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, 1/74)
MEMPERHATIKAN:
- Sambutan dan pengantar dari Ketua Umum PP.Persis KH. Aceng Zakaria;
- Makalah yang disampaikan oleh KH. Zae Nandang tentang Ketentuan Zakat Perhiasan;
- Diskusi dan pandangan para peserta sidang Dewan Hisbah;
- Keputusan Sidang Dewan Hisbah terkait Harta Yang Wajib dizakati tahun 1991.
- Emas dan Perak sebagai perhiasan, tidak ada nishab dan haul, besarnya 2,5 %
- Emas dan Perak sebagai simpanan, nishab Emas 90 gram, nishab perak 600 gram, jika telah mencapai satu tahun, besarnya 2,5 %
MENGISTINBATH:
- Pemilik perhiasan emas atau perak terkena kewajiban zakat;
- Meminjam perhiasan emas atau perak untuk dipakai tidak terkena kewajiban zakat;
- Calon suami yang menjadi pemilik Mas kawin berupa perhiasan emas atau perak wajib mengeluarkan zakatnya, setelah terjadi perpindahan hak milik kepada istrinya, maka istri wajib mengeluarkan zakatnya;
- Penerima waris, hibah atau hadiah berupa perhiasan emas atau perak, maka terkena kewajiban zakat.
Komentar
5
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
MENGERJAKAN SALAT 'IDAIN DAN GERHANA DENGAN MUNFARID DAN PERMASALAHAN MASBUK PADA KEDUANYA
DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM Pada Sidang Dewan Hisbah Penyerta Muktamar XIV Di PC Persis Soreang, 27 Sya’ban 1431 H 8 Agustus 2010 M Tentang: " MENG
ISBAL
KEPUTUSAN SIDANG DEWAN HISBAH Tentang ISBAL Dewan Hisbah Persatuan Islam (PERSIS) dalam sidangnya yang ke-14 pada tanggal 21s.d 22 Muharram 1417 H/8 s/d 9 Juni 1996 di Bandun
KAIFIYAT MEMILIH PEMIMPIN DALAM ISLAM
KEPUTUSAN DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM No. 007 Tahun 1443 H. / 2022 M. Tentang: KAIFIYAT MEMILIH PEMIMPIN DALAM ISLAM بسم الله الرحمن الرحيم Dewan Hisbah Persatu
SYARIAT DAN BATASAN MEMULIAKAN AHLUL BAIT
KEPUTUSAN DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM No. 002 Tahun 1443 H. / 2022 M. Tentang: SYARIAT DAN BATASAN MEMULIAKAN AHLUL BAIT بسم الله الرحمن الرحيم Dewan Hisbah Per
KAIFIYAT PENGURUSAN DAN MENYALATI JENAZAH TRANSGENDER
KEPUTUSAN DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM No. 005 Tahun 1443 H. / 2022 M. Tentang: KAIFIYAT PENGURUSAN DAN MENYALATI JENAZAH TRANSGENDER بسم الله الرحمن الرحيم Dewa
MENDOAKAN JENAZAH DI PEMAKAMAN
KEPUTUSAN DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM No. 004 Tahun 1443 H. / 2022 M. Tentang: MENDOAKAN JENAZAH DI PEMAKAMAN بسم الله الرحمن الرحيم Dewan Hisbah Persatuan Isla
AIR MANI MANUSIA DIJADIKAN BAHAN OBAT DAN KOSMETIK
KEPUTUSAN DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM No. 011 Tahun 1443 H. / 2022 M. Tentang: AIR MANI MANUSIA DIJADIKAN BAHAN OBAT DAN KOSMETIK بسم الله الرحمن الرحيم Dewan H
MEMBACA SALAWAT DALAM TAHMID KHUTBAH
KEPUTUSAN DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM No. 006 Tahun 1443 H. / 2022 M. Tentang: MEMBACA SALAWAT DALAM TAHMID KHUTBAH بسم الله الرحمن الرحيم Dewan Hisbah Persatua
5