
KAIFIYAT PENGURUSAN DAN MENYALATI JENAZAH TRANSGENDER
KEPUTUSAN DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM
No. 005 Tahun 1443 H. / 2022 M.
Tentang:
KAIFIYAT PENGURUSAN DAN MENYALATI JENAZAH TRANSGENDER
بسم الله الرحمن الرحيم
Dewan Hisbah Persatuan Islam Pada Sidang Lengkap di Pesantren Persatuan Islam No. 50 Ciputri, Lembang, Bandung Barat, hari Selasa tanggal 21 Dzul Qa’dah 1443 H/ 21 Juni 2022 M setelah:
MENIMBANG:
Bahwa:
- Setiap muslim baik laki-laki ataupun perempuan yang meninggal dunia wajib diurus jenazahnya sesuai dengan ketentuan syariat;
- Pengurusan jenazah muslim terdiri dari memandikan, mengafani, menyalati, mengantarkan, menguburkan dan mendoakan jenazahnya;
- Allah Swt menciptakan manusia terdiri dari jenis laki-laki dan perempuan;
- Transgender ialah seseorang yang identitas gendernya berbeda dengan jenis kelamin ketika dia lahir, bisa juga bermakna mengubah alat kelamin sesuai dengan keinginan kodrat jenis kelamin ketika lahir;
- Menjadi transgender atau mengubah/menyerupai jenis kelamin di luar kodratnya hukumnya haram;
- Adanya permintaan fatwa terkait dengan pengurusan dan menyalati jenazah transgender, apakah sesuai identitas gender atau jenis kelamin ketika lahir;
- Perlunya kejelasan hukum, kaifiyat pengurusan dan menyalati jenazah transgender;
- Dewan Hisbah memandang perlu keputusan hukum terkait masalah tersebut.
MENGINGAT:
- Al-Quran
كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ ٱلْمَوْتِ …
Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. (QS. Ali Imran: 185)
يَٰأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ …
Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal… (QS. al-Hujurat: 13)
وَمَا خَلَقَ ٱلذَّكَرَ وَٱلْأُنثَىٰٓ
demi penciptaan laki-laki dan perempuan (QS. al-Lail: 3)
فَجَعَلَ مِنْهُ ٱلزَّوْجَيْنِ ٱلذَّكَرَ وَٱلْأُنثَىٰٓ
lalu Dia menjadikan darinya sepasang laki-laki dan perempuan. (QS. al-Qiyamah: 39)
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَءَامُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ ٱلْأَنْعَٰمِ وَلَءَامُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ ٱللَّهِۚ وَمَن يَتَّخِذِ ٱلشَّيْطَٰنَ وَلِيًّا مِّن دُونِ ٱللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا
Dan pasti kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, (lalu mereka benar-benar memotongnya), dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya)." Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, dia menderita kerugian yang nyata. (QS. an-Nisa': 119)
- Al-Hadis
لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ قَالَ فَأَخْرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُلَانًا وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلَانًا
Nabi Saw melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki, dan beliau mengatakan, "Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian, " lalu beliau mengusir si fulan dan Umar mengusir fulan. (HR. al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, 4/22)
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ تَعَالَى مَالِي لَا أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي كِتَابِ اللَّهِ{ وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ }
Bahwa Allah melaknat perempuan yang mentato dan yang minta ditato dan perempuan yang mencukur alis matanya serta yang merenggangkan giginya untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah, kenapa saya tidak melaknat orang yang dilaknat Rasulullah Saw sementara telah tertulis dalam kitabullah." (HR. al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, 4/50)
أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
Bercepat-cepatlah pengurusan jenazah, karena bila jenazah itu dari orang shalih berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya dan jika tidak, berarti kalian telah menyingkirkan kejelekan dari pundak kalian. (HR. al-Bukhari: 1231)
ثَلَاثَةٌ يَا عَلِيُّ لَا تُؤَخِّرْهُنَّ الصَّلَاةُ إِذَا أَتَتْ وَالْجَنَازَةُ إِذَا حَضَرَتْ وَالْأَيِّمُ إِذَا وَجَدَتْ كُفُؤًا
"Tiga hal wahai Ali jangan kamu tunda; shalat jika sudah masuk waktunya, jenazah jika sudah meninggal dan orang yang belum nikah jika sudah mampu." (HR. Ahmad: 787)
MEMPERHATIKAN:
- Sambutan dan pengantar dari Ketua Umum PP.Persis KH. Aceng Zakaria;
- Makalah yang disampaikan oleh KH. Su’ud Hasanudin, M.A. tentang Kaifiyat Pengurusan Jenazah Transgender;
- Putusan Sidang Dewan Hisbah pada tahun 1990 tentang Hukum Transeksual sebagai berikut:
a. Orang yang tergolong hermaprodite baik palsu maupun tulen wajib diperjelas/dipertegas jenis kelaminnya.
b. Operasi interseksual/transeksual dalam upaya mempertegas/memperjelas jenis kelamin sebagai alternatif pengobatan hukumnya boleh (mubah).
c. Operasi yang sifatnya merubah atau mengganti kelamin hukumnya haram (terlarang).
- Keputusan sidang Dewan Hisbah tahun 2010 tetang Menyalati Pelaku Dosa Besar:
a. Orang yang mati dalam kekafiran haram disalati.
b. Muslim yang mati dalam keadaan maksiat dosa besar tetap disalati.
c. Sebagai yang mati dalam keadaan maksiat dosa besar tetap disalati.
5. Diskusi dan pandangan para peserta sidang Dewan Hisbah.
MENGISTINBATH:
- Tata cara pemulasaraan jenazah muslim transgender sesuai dengan jenis kelamin aslinya;
- Jenazah muslim pelaku dosa besar transgender tetap disalati;
- Sebagai sanksi moral, para ulama dan tokoh masyarakat agar tidak menyalati jenazah muslim pelaku transgender.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
MENGERJAKAN SALAT 'IDAIN DAN GERHANA DENGAN MUNFARID DAN PERMASALAHAN MASBUK PADA KEDUANYA
DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM Pada Sidang Dewan Hisbah Penyerta Muktamar XIV Di PC Persis Soreang, 27 Sya’ban 1431 H 8 Agustus 2010 M Tentang: " MENG
ISBAL
KEPUTUSAN SIDANG DEWAN HISBAH Tentang ISBAL Dewan Hisbah Persatuan Islam (PERSIS) dalam sidangnya yang ke-14 pada tanggal 21s.d 22 Muharram 1417 H/8 s/d 9 Juni 1996 di Bandun
KAIFIYAT MEMILIH PEMIMPIN DALAM ISLAM
KEPUTUSAN DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM No. 007 Tahun 1443 H. / 2022 M. Tentang: KAIFIYAT MEMILIH PEMIMPIN DALAM ISLAM بسم الله الرحمن الرحيم Dewan Hisbah Persatu
SYARIAT DAN BATASAN MEMULIAKAN AHLUL BAIT
KEPUTUSAN DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM No. 002 Tahun 1443 H. / 2022 M. Tentang: SYARIAT DAN BATASAN MEMULIAKAN AHLUL BAIT بسم الله الرحمن الرحيم Dewan Hisbah Per
MENDOAKAN JENAZAH DI PEMAKAMAN
KEPUTUSAN DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM No. 004 Tahun 1443 H. / 2022 M. Tentang: MENDOAKAN JENAZAH DI PEMAKAMAN بسم الله الرحمن الرحيم Dewan Hisbah Persatuan Isla
AIR MANI MANUSIA DIJADIKAN BAHAN OBAT DAN KOSMETIK
KEPUTUSAN DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM No. 011 Tahun 1443 H. / 2022 M. Tentang: AIR MANI MANUSIA DIJADIKAN BAHAN OBAT DAN KOSMETIK بسم الله الرحمن الرحيم Dewan H
KETENTUAN ZAKAT PERHIASAN
KEPUTUSAN DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM No. 012 Tahun 1443 H. / 2022 M. Tentang: KETENTUAN ZAKAT PERHIASAN بسم الله الرحمن الرحيم Dewan Hisbah Persatuan I
MEMBACA SALAWAT DALAM TAHMID KHUTBAH
KEPUTUSAN DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM No. 006 Tahun 1443 H. / 2022 M. Tentang: MEMBACA SALAWAT DALAM TAHMID KHUTBAH بسم الله الرحمن الرحيم Dewan Hisbah Persatua