
MENDOAKAN JENAZAH DI PEMAKAMAN
KEPUTUSAN DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM
No. 004 Tahun 1443 H. / 2022 M.
Tentang:
MENDOAKAN JENAZAH DI PEMAKAMAN
بسم الله الرحمن الرحيم
Dewan Hisbah Persatuan Islam Pada Sidang Lengkap di Pesantren Persatuan Islam No. 50 Ciputri, Lembang, Bandung Barat, hari Selasa tanggal 21 Dzul Qa’dah 1443 H/ 21 Juni 2022 M setelah:
MENIMBANG:
Bahwa:
- Setiap muslim yang meninggal wajib diurus jenazahnya sesuai dengan ketentuan syariat;
- Pengurusan jenazah muslim terdiri dari memandikan, mengafani, menyalati, mengantarkan, menguburkan dan mendoakan jenazahnya;
- Ditemukan adanya dalil tentang mendoakan jenazah setelah penguburan, namun belum ditemukan dalil yang sahih dan sarih berkhutbah di pemakaman setelah penguburan jenazah;
- Terjadinya ketidakseragaman dalam tata cara mendoakan jenazah di pemakaman;
- Perlunya kejelasan hukum terkait kaifiat mendoakan jenazah di pemakaman;
- Dewan Hisbah memandang perlu keputusan hukum terkait masalah tersebut.
MENGINGAT:
- Al-Quran
كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ ٱلْمَوْتِ
Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. (QS. Ali Imran: 185)
- Al-Hadis
أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ لَعَلَّهُ قَالَ تُقَدِّمُونَهَا عَلَيْهِ وَإِنْ تَكُنْ غَيْرَ ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
"Segerakanlah (pengurusan dari mulai memandikan sampai menguburkan) jenazah, karena jika ia adalah seorang yang shalih (mungkin ia akan berkata) segeralah mengantarkannya pada kebaikan. Tetapi, jika ia tidak termasuk orang yang shalih, maka berarti kalian mempercepat meletakkan keburukan dari pundak-pundak kalian." (HR. Muslim: 1568)
ثَلَاثَةٌ يَا عَلِيُّ لَا تُؤَخِّرْهُنَّ الصَّلَاةُ إِذَا أَتَتْ وَالْجَنَازَةُ إِذَا حَضَرَتْ وَالْأَيِّمُ إِذَا وَجَدَتْ كُفُؤًا
"Tiga hal wahai Ali jangan kamu tunda; shalat jika sudah masuk waktunya, jenazah jika sudah meninggal dan orang yang belum nikah jika sudah mampu." (HR. Ahmad: 787)
عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ فَقَالَ اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ وَسَلُوا لَهُ بِالتَّثْبِيتِ فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ
Dari Utsman bin 'Affan, ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam apabila telah selesai dari menguburkan mayit beliau berdiri diatasnya, lalu bersabda: "Mintakanlah ampunan untuk saudara kalian, dan mohonkanlah keteguhan untuknya, karena sesungguhnya sekarang ia sedang ditanya." (Hr. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, Kitab al-Janaiz, bab al-istighfar ‘inda al-qabri li al-mayyit, II: 91, no. 3221).
- Kaidah Fikih
الأَصْلُ فِي فِعْلِ النَّبِيِّ الاِقْتِدَاءُ
Asal dalam perbuatan Nabi Saw untuk diikuti
MEMPERHATIKAN:
- Sambutan dan pengantar dari Ketua Umum PP.Persis KH. Aceng Zakaria;
- Makalah yang disampaikan oleh KH. Su’ud Hasanudin, M.A. tentang tata cara mendoakan Jenazah di pekuburan;
- Diskusi dan pandangan para peserta sidang Dewan Hisbah;
MENGISTINBATH:
- Mendoakan jenazah setelah penguburan dengan cara berdiri di samping kuburan disyariatkan.
- Berkhutbah setelah penguburan jenazah tidak disyariatkan.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
MENGERJAKAN SALAT 'IDAIN DAN GERHANA DENGAN MUNFARID DAN PERMASALAHAN MASBUK PADA KEDUANYA
DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM Pada Sidang Dewan Hisbah Penyerta Muktamar XIV Di PC Persis Soreang, 27 Sya’ban 1431 H 8 Agustus 2010 M Tentang: " MENG
ISBAL
KEPUTUSAN SIDANG DEWAN HISBAH Tentang ISBAL Dewan Hisbah Persatuan Islam (PERSIS) dalam sidangnya yang ke-14 pada tanggal 21s.d 22 Muharram 1417 H/8 s/d 9 Juni 1996 di Bandun
KAIFIYAT MEMILIH PEMIMPIN DALAM ISLAM
KEPUTUSAN DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM No. 007 Tahun 1443 H. / 2022 M. Tentang: KAIFIYAT MEMILIH PEMIMPIN DALAM ISLAM بسم الله الرحمن الرحيم Dewan Hisbah Persatu
SYARIAT DAN BATASAN MEMULIAKAN AHLUL BAIT
KEPUTUSAN DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM No. 002 Tahun 1443 H. / 2022 M. Tentang: SYARIAT DAN BATASAN MEMULIAKAN AHLUL BAIT بسم الله الرحمن الرحيم Dewan Hisbah Per
KAIFIYAT PENGURUSAN DAN MENYALATI JENAZAH TRANSGENDER
KEPUTUSAN DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM No. 005 Tahun 1443 H. / 2022 M. Tentang: KAIFIYAT PENGURUSAN DAN MENYALATI JENAZAH TRANSGENDER بسم الله الرحمن الرحيم Dewa
AIR MANI MANUSIA DIJADIKAN BAHAN OBAT DAN KOSMETIK
KEPUTUSAN DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM No. 011 Tahun 1443 H. / 2022 M. Tentang: AIR MANI MANUSIA DIJADIKAN BAHAN OBAT DAN KOSMETIK بسم الله الرحمن الرحيم Dewan H
KETENTUAN ZAKAT PERHIASAN
KEPUTUSAN DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM No. 012 Tahun 1443 H. / 2022 M. Tentang: KETENTUAN ZAKAT PERHIASAN بسم الله الرحمن الرحيم Dewan Hisbah Persatuan I
MEMBACA SALAWAT DALAM TAHMID KHUTBAH
KEPUTUSAN DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM No. 006 Tahun 1443 H. / 2022 M. Tentang: MEMBACA SALAWAT DALAM TAHMID KHUTBAH بسم الله الرحمن الرحيم Dewan Hisbah Persatua