
AIR MANI MANUSIA DIJADIKAN BAHAN OBAT DAN KOSMETIK
KEPUTUSAN DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM
No. 011 Tahun 1443 H. / 2022 M.
Tentang:
AIR MANI MANUSIA DIJADIKAN BAHAN OBAT DAN KOSMETIK
بسم الله الرحمن الرحيم
Dewan Hisbah Persatuan Islam Pada Sidang Lengkap di Pesantren Persatuan Islam No. 50 Ciputri, Lembang, Bandung Barat, hari Rabu tanggal 22 Dzul Qa’dah 1442 H/ 22 Juni 2022 M setelah:
MENIMBANG:
Bahwa :
- Manusia merupakan makhluk yang terhormat dan mesti dijaga kehormatannya, baik rohani maupun jasmaninya;
- Air mani adalah air yang dikeluarkan dari organ reproduksi laki-laki yang berfungsi sebagai bahan manusia dalam proses reproduksi manusia;
- Air mani secara medis maupun kosmetika dapat dimanfaatkan;
- Adanya pemanfaatan air mani manusia sebagai bahan obat dan kosmetik;
- Pertimbangan sad dzari'ah untuk menjaga kehormatan manusia;
- Memperjualbelikan yang diharamkan hukumnya haram
- Memperjualbelikan yang diharamkan hukumnya haram
- Dewan Hisbah menganggap perlu untuk membahasnya dalam persidangan.
MENGINGAT:
- Al-Quran
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي ءَادَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا
Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.(QS. Al-Isra:70)
لَقَدْ خَلَقْنَا الإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ التَّقْوِيْمِ
Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. (QS. At-Tin:4)
أَلَمْ نَخْلُقْكُمْ مِنْ مَاءٍ مَهِينٍ . فَجَعَلْنَاهُ فِي قَرَارٍ مَكِينٍ
Bukankah Kami menciptakan kamu dari air yang hina (mani). kemudian Kami letakkan ia dalam tempat yang kokoh (rahim). (QS. Al-Mursalat: 20-21)
أَلَمْ يَكُ نُطْفَةً مِنْ مَنِيٍّ يُمْنَى
Bukankah dia mulanya hanya setetes mani yang ditumpahkan (ke dalam rahim). (QS. Al-Qiyamah:37)
- Al-Hadis
…فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ …
Sesungguhnya darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian sesama kalian haram (HR. Al-Bukhari, Shahih Bukhari, 1/37)
إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
Sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla menurunkan penyakit dan penawarnya, dan menjadikan setiap penyakit pasti ada obatnya, maka berobatlah dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram. (HR. Abu Daud, Sunan Abi Daud, 2/400)
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ
Dari Jabir bin 'Abdullah Ra bahwasanya dia mendengar Rasulullah Saw bersabda ketika Hari Penaklukan saat Beliau di Makkah: "Allah dan RasulNya telah mengharamkan khamar, bangkai, babi dan patung-patung". Ada yang bertanya: "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak dari bangkai (sapi dan kambing) karena bisa dimanfaatkan untuk memoles sarung pedang atau meminyaki kulit-kulit dan sebagai bahan minyak untuk penerangan bagi manusia? Beliau bersabda: "Tidak, dia tetap haram". Kemudian saat itu juga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Semoga Allah melaknat Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan lemak hewan (sapi dan kambing) mereka mencairkannya lalu memperjualbelikannya dan memakan uang jual belinya". (HR. al-Bukhari)
وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ
“Hubungan badan antara kalian (dengan isteri atau hamba sahaya kalian) adalah sedekah. Para sahabat lantas ada yang bertanya pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasulullah, apakah dengan kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala?’ Beliau menjawab, ‘Bukankah jika kalian bersetubuh pada yang haram, kalian mendapatkan dosa. Oleh karenanya jika kalian bersetubuh pada yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala.’” (HR. Muslim)
- Kaidah Fiqhiyyah
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Menolak (yang menimbulkan) mafsadat harus lebih didahulukan daripada mendatangkan (yang menimbulkan) maslahat.
MEMPERHATIKAN:
- Sambutan dan pengantar dari Ketua Umum PP.Persis KH. Aceng Zakaria;
- Makalah yang disampaikan oleh K.H. Prof. M. Abdurrahman, M.A. tentang “Air Mani Manusia dijadikan bahan Obat dan Kosmetik”;
- Pemaparan ahli andrology oleh dr. Achmad Zulfa Juniarto, MSi.Med, MMR, PhD, Sp.And (K)
- Diskusi dan pandangan para peserta sidang Dewan Hisbah.
MENGISTINBATH:
Menjadikan air mani manusia sebagai bahan dasar obat dan kosmetika hukumnya haram.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
MENGERJAKAN SALAT 'IDAIN DAN GERHANA DENGAN MUNFARID DAN PERMASALAHAN MASBUK PADA KEDUANYA
DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM Pada Sidang Dewan Hisbah Penyerta Muktamar XIV Di PC Persis Soreang, 27 Sya’ban 1431 H 8 Agustus 2010 M Tentang: " MENG
ISBAL
KEPUTUSAN SIDANG DEWAN HISBAH Tentang ISBAL Dewan Hisbah Persatuan Islam (PERSIS) dalam sidangnya yang ke-14 pada tanggal 21s.d 22 Muharram 1417 H/8 s/d 9 Juni 1996 di Bandun
KAIFIYAT MEMILIH PEMIMPIN DALAM ISLAM
KEPUTUSAN DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM No. 007 Tahun 1443 H. / 2022 M. Tentang: KAIFIYAT MEMILIH PEMIMPIN DALAM ISLAM بسم الله الرحمن الرحيم Dewan Hisbah Persatu
SYARIAT DAN BATASAN MEMULIAKAN AHLUL BAIT
KEPUTUSAN DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM No. 002 Tahun 1443 H. / 2022 M. Tentang: SYARIAT DAN BATASAN MEMULIAKAN AHLUL BAIT بسم الله الرحمن الرحيم Dewan Hisbah Per
KAIFIYAT PENGURUSAN DAN MENYALATI JENAZAH TRANSGENDER
KEPUTUSAN DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM No. 005 Tahun 1443 H. / 2022 M. Tentang: KAIFIYAT PENGURUSAN DAN MENYALATI JENAZAH TRANSGENDER بسم الله الرحمن الرحيم Dewa
MENDOAKAN JENAZAH DI PEMAKAMAN
KEPUTUSAN DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM No. 004 Tahun 1443 H. / 2022 M. Tentang: MENDOAKAN JENAZAH DI PEMAKAMAN بسم الله الرحمن الرحيم Dewan Hisbah Persatuan Isla
KETENTUAN ZAKAT PERHIASAN
KEPUTUSAN DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM No. 012 Tahun 1443 H. / 2022 M. Tentang: KETENTUAN ZAKAT PERHIASAN بسم الله الرحمن الرحيم Dewan Hisbah Persatuan I
MEMBACA SALAWAT DALAM TAHMID KHUTBAH
KEPUTUSAN DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM No. 006 Tahun 1443 H. / 2022 M. Tentang: MEMBACA SALAWAT DALAM TAHMID KHUTBAH بسم الله الرحمن الرحيم Dewan Hisbah Persatua